Kasus Subang: ini Pernyataan Resmi Kepolisian Ungkap Kasus Pembunuhan ibu dan Anak

15 Juni 2022, 08:06 WIB
Ibrahim Tompo /Humas Polri/

PRIANGANTIMURNEWS- Kasus Subang yang menewaskan ibu dan anak masih bergulir sampai saat ini sejak kejadian 18 Agustus 2021 silam.

Saat ini polisi telah mengumpulkan banyak bukti untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.

Selain para saksi, TKP dan beberapa petunjuk pihak polisi mengatakan resmi dalam keterangannya akan mengungkap pelaku pembunuhan ini dengan berbagai potensi yang ada.

Baca Juga: Tumbangkan Nepal dengan Skor 7-0, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023

"Kami berusaha mengungkapnya dengan mengandalkan semua potensi yang ada," kata Ibrahim saat diwawancarai di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 14 Juni 2022.

Namun pernyataan resmi yang diungkap belum diperjelas kapan akan merilis nama-nama pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.

Ia juga mengatakan telah banyak mengumpulkan banyak bukti, dan banyak saksi atas meninggalnya Ibu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Totalnya Polda Jabar sudah memeriksa hingga 121 orang saksi, Total ada 216 barang bukti yang diperiksa," uangkapnya lagi.

Kabar baik pernyataan resmi ini menjadi rambu hijau bagi terkuaknya siapa pelaku pembunuhan dari ibu dan anak ini.

Menurut keterangan para YouTuber mengungkap, polisi sebenarnya sudah mengantongi nama-nama pelaku, namun belum memastikan siapa yang tepat dan terbukti kuat menjadi dalang dari kasus Jl. Cagak ini.

Pihak kepolisian mengungkapkan jika pihak Jawa Barat objektif dalam melihat kasus dan tidak terburu-buru.

Namun penyataan resmi yang disampaikan pada 14 Juni 2022 kemarin tentang akan segera mengungkap pelaku, sudah dikatakan beberapa bulan yang lalu dan belum terealisasikan sampai saat ini.

Baca Juga: Nabung Selama 30 Tahun, Eme Tukang Asal Majalengka Akhirnya Bisa Berhaji Bersama Istrinya

Kasus pembunuhan ibu dan anak ini terjadi pada 18 Agustus 2022 silam yang menewaskan ibu Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.***

Editor: Muhammad Adam Mubarok

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler