Beredar Isu Kasus Subang Polda Jabar Nyerah, Ini Kata Kabid Humas

18 Agustus 2022, 16:53 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS - Hampir satu tahun lamanya kasus kematian ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang Jawa Barat hingga kini masih belum ditetapkan pelaku dan juga dalang dibalik pembunuhan ibu dan anak.

Rabu, 18 Agustus 2021, jasad ibu dan anak, yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) ditemukan di mobil mewah jenis Alphard. Awalnya, kasus ini diselidiki Polres Subang. Kemudian penanganan kasus dipindahkan ke Polda Jabar.19 Mar 2022

Dalam peristiwa berdarah ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu, kini masih menyisakan misteri yang membuat teka teki dari berbagai kalangan masyarakat dan juga warga net.

Baca Juga: Luna Maya Posting Seorang Wanita di Kamar Hotel, Foto Siapa?

Sejak terjadi kasus kematian ibu dan anak di Kabupaten Subang berbagai asumsi pun datang dari berbagai kalangan masyarakat.

Namun faktanya ada yang benar ada juga yang tidak benar. Dengan adanya dua lisme setetment antara benar dan salah jelas membuat kebingungan masyarakat secara langsung mau pun dibalik layar media sosial.

Informasi terbaru yang dihimpun, mengenai kematian ibu dan anak di Kabupaten Subang ada yang menyebut Polisi Polda Jawa Barat telah menyerah dan garis polisi di TKP dibuka dan tempat kejadian perkara diserahkan ke pihak keluarga.

Baca Juga: Keren, Bendera Sepanjang 1 KM Dibentangkan di Pantai Barat Pangandaran

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ibrahim Tompo mengatakan, benar kita buka garis polisi di rumah tempat kejadian meninggalnya ibu dan anak.

Garis polisi di rumah korban kita buka setelah berbagai pertimbangan dan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga korban yang membutuhkan rumah tersebut untuk digunakan.

Dari rumah tempat kejadian erkara pihak penyidik langsung telah mengamankan berbagai barang bukti.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Sepanjang 1000 Meter di Arak di Pesisir Pantai Pangandaran

"Jadi setelah semua barang bukti diamankan, lalu rumah tempat kejadian perkara diberikan kepada pihak keluarga. Dengan syarat sebelum kasusnya tuntas rumah TKP tidak boleh dirubah."kata, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui sambungan telepon Kamis 18 Agustus 2022.

Kata, Kabid Has Polda Jabar, pihak penyidik telah memberikan Rumah kepada keluarga korban. Rumah dibuka garis polisi dan diberikan kepada keluarga korban, dengan catatan tidak boleh diubah.

"Adapun penyelidikan, penyidikan kasus Subang yang mengakibatkan meninggalnya ibu Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu hingga kini masih terus berjalan sampai ditetapkannya pelaku pembunuh ibu dan anak."ujarnya.

Baca Juga: Yu Kenali Ciri-ciri Keaslian Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Terbaru, Emisi Tahun 2022

Kata, Kombes Tompo, sampai sekarang penyidik dalam menangani kasus kematian ibu dan anak di Subang sudah melakukan pemeriksaan sekitar 122 orang saksi. 216 barang bukti sudah kita sita dan 10 TKP sudah diperiksa.

"Kita juga dalam menangani kasus kematian ibu dan anaka sudah melibatkan beberapa ahli seperti dokter porensik, ahli DNA, ahli seketsa wajah kemudian ahli kesehatan jiwa untuk membantu mengungkap perkaranya."katanya.

Sekarang kita sama sama berharap semoga kasus ini cepat selesai guna memberikan rasa keadilan terhadap korban.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler