Jadi Tersangka Kasus Asusila, Oknum Kepala Desa di Garut Ditahan Polisi

- 26 November 2020, 21:56 WIB
Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat
Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat /Tim Priangan Timur News 3/

PRIANGANTIMURNEWS-

Seorang oknum kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Polisi pun kemudian melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa berinisial PM tersebut.

"Saat ini kami tengah menangani kasus asusila yang diduga melibatkan seorang oknum kades di salah satu desa di wilayah Kecamatan Cikelet. Bahkan dia telah ditetapkan sebagi tersangka dan sudah kami tahan," ujar Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, Kamis 26 November 2020.

Diungkapkan Muslih penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak tanggal 24 November 2020. Penahanan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Alasan lainnya, polisi juga sudah cukup bukti dan ancaman hukuman kepada tersangka pun lima sampai 15 tahun.

Baca Juga: Oknum ASN di Garut Terjaring Razia OTT Tim Saber Pungli Polda Jabar Baca Juga: Oknum ASN di Garut Terjaring Razia OTT Tim Saber Pungli Polda Jabar

 

Menurutnya, sebelumnya polisi telah menerima laporan terkait dugaan asusila yang dilakukan oknum kades terhadap seorang anak di bawah umur yang juga masih warganya. Sebelumnya tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Garut.

Saat ini, ungkap Muslih, tersangka di tahan di sel tahanan Mapolres Garut. Tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, pengacara tersangka, Syam Yousep, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan permohonan kepada Polres Garut untuk menangguhkan penahanan dalam kasus tuduhan perbuatan asusila.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x