Jadi Tersangka Kasus Asusila, Oknum Kepala Desa di Garut Ditahan Polisi

- 26 November 2020, 21:56 WIB
Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat
Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat /Tim Priangan Timur News 3/

Baca Juga: Nama Susi Pudjiastuti Ramai Dibicarakan Nitizen Seakan Kode Buat Presiden Jokowi

"Kami sudah mengajukan penahanan, jaminannya keluarga, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan masyarakat sendiri dengan jumlah lebih dari seribu orang," ucap Yousep.

Ia menambahkan alasan permohonan penangguhan penahanan itu karena mempertimbangkan bahwa PM saat ini menjabat sebagai kepala desa yang memiliki kewajiban untuk melayani publik. Penahanan terhadap PM dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik,apalgi saat ini warga tengah membutuhkan bantuan di tengah masa pandemi Covid-19.

"Jadi penangguhan ini agar pelayanan masyarakat atau program di desa terkait bantuan masyarakat tidak terganggu," katanya.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Lainnya Jalani Isolasi Mandiri 14 HBaca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Lainnya Jalani Isolasi Mandiri 14 H

Yousep menilai kasus yang menimpa kliennya tersebut sangat syarat dengan muatan politik. Oleh karenaya ia akan terus memperjuangkan agar kliennya bisa terbenbas dari segala tuduhan yang menurutnya sama sekali tak terbukti.***

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah