Sejumlah Warga Pertanyakan Uang Pengganti Lahan Dampak Pembangunan Jembatan Cikidang

- 29 Desember 2020, 20:03 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran Drs. Dadang Dimyati MSi
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran Drs. Dadang Dimyati MSi /Priangantimurnews/AGUS/

PRIANGANTIMURNEWS- Sejumlah warga Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mempertanyakan kapan uang ganti lahan diterimanya.

Ada 17 bidang lahan milik warga yang terdampak dari pembangunan jembatan penyebrangan di muara Cikidang yang menghubungan pelabuhan dengan jalur pantai timur Pangandaran.

Dimana proyek pembangunan jembatan penghubung tersebut sebagai upaya pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk meningkatkan pariwisata dengan membangun jalan jalur pantai yang menghubungkan pantai Pangandaran ke Karang Tirta Sidamulih, pantai Batu Hiu Parigi, pantai Batukaras Cijulang hingga ke pantai Madasari Cimerak.

Baca Juga: Bus Listrik Higer Ramah Lingkungan Hadir di Indonesia

Saat dikonfirmasi  Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran Drs. Dadang Dimyati MSi mengatakan, dari pekerjaan jembatan tersebut ada 17 bidang lahan milik warga yang terdampak dan akan mendapatkan uang pengganti berdasarkan kajian dari pihak appraisal dari provinsi.

Lokasi pembangunan jembatan penyebrangan di muara Cikidang Pangandaran.
Lokasi pembangunan jembatan penyebrangan di muara Cikidang Pangandaran.

“Kita sudah siapkan anggarannya dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai 3 miliar untuk ganti lahan milik warga yang terdampak sesuai luasannya,” ujar Dadang, Selasa, 29 Desember 2020.

Sebelumnya informasi yang dihimpun sejumlah warga sebagai pemilik lahan mendatangi kantor desa setempat untuk mempertanyakan kapan uang pengganti lahan yang dijanjikan itu diterimanya. Bahkan warga berencana akan melakukan aksi penghentian pekerjaan apabila pembayaran tidak diterimanya hingga melewati akhir tahun 2020.

 “Untuk mengeluarkan uang pengganti lahan itu kan membutuhkan proses. Ada tahapan-tahapannya. Paling lambat tanggal 31 Desember 2020, uang pengganti lahan sudah ditransferkan ke pemilik lahan melalui rekeningnya masing-masing,” pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah