Sementara itu, pemerintah Kabupaten Sumedang telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor pada 9 - 29 Januari 2021.
Baca Juga: Sriwijaya Air Siap Fasilitasi Kebutuhan Keluarga penumpang Selama Proses identifikasi
Penetapan status ini dikeluarkan melalui SK Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Jatinagor, Kabupaten Sumedang.
Dalam merespons kondisi darurat, BNPB memberikan bantuan logistik berupa masker dan makanan siap saji. Selain bantuan logistik, BNPB juga menyerahkan bantuan dana siap pakai (DSP) pada Minggu (10/1).
Kepala BNPB Doni Monardo menyerahkan kepada Bupati Sumedang bantuan DSP sebesar Rp1 miliar.***
(Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)