“Sekarang pergerakan tanah kembali terjadi dan beberapa diantaranya cukup parah. Kondisi pergerakan tanah semakin menghawatirkan terhadap keselamatan masyarakat.” ungkap Dandim.
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Akan Pengaruhi Konsumsi Masyarakat. Begini Kata Gubernur BI
Hanya menurutnya yang lahan yang ditempati masyarakat saat ini adalah lahan milik Perum Perhutani, sehingga ketika warga harus direlokasi maka lahan baru harus menempuh ijin dari penglolanya yakni Perum Perhutani.
"Kami menghimbau kepada masyarakat apabila hujan agar mengungsi sementara waktu. Hal ini demi mengantisipasi yang tidak diharapkan. Itu sambil menempu proses ijin kepada Perum Perhutani," ujar Dandim.***
(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)