PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengklaim sudah lama menjalankan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak jauh hari.
Artinya, dengan diterbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 PPKM berbasis mikro tak menjadi kendala. Hal tersebut ditegaskan oleh Plh. Bupati Pangandaran Drs. H Kusdiana MM, Senin, 8 Februari 2021.
Kusdiana mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran telah terbentuk hingga desa-desa. Selama ini, tugas satgas di desa adalah melakukan pengawasan kepada para pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
Baca Juga: Sempat Gagal Karena Hipertensi, Istri Bupati Pangandaran Sukses di Suntik Vaksin Covid-19
"Kita kan memberlakukan karantina mandiri, jadi satgas itu yang mengawasi," ujar Kusdiana.
Dia mengatakan, dengan terbitnya Intruksi Mendagri tentang PPKM Berbasis Mikro, Pemkab Pangandaran siap untuk mengikutinya. Sebab, sejak lama Pemkab Pangandaran mengklaim telah melaksanakan aturan yang terdapat dalam instruksi itu.
Kusdiana menjelaskan, sejak lama Bupati Pangandaran telah berkomitmen jika terdapat banyak kasus terkonfirmasi di satu desa, kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian di desa itu akan dibatasi. Menurut dia, aturan itu sudah dilakukan sejak lama.
"Kalau ada lebih dari 10 kasus di satu desa, tak boleh ada kegiatan apapun. Misalnya tidak boleh ada hajatan atau keramaian. Kalau di bawah itu masih boleh, tapi prokes harus tetap diterapkan ketat," kata dia.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, dalam diktum Kedua disebutkan PPKM mikro diberlakukan sesuai zonasi di tingkat rukun tetangga (RT). Satu RT dianggap zona merah jika terdapat 10 rumah dalam rentang waktu tujuh hari terakhir.
Jika RT itu masuk zona merah, petugas mesti menelusuri kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah dan tempat umum, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, melarang kegiatan keluar masuk RT hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT.***