PRIANGANTIMURNEWS - Pabrik kosmetik konvensional ilegal di kawasan Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung ilegal digerebek oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Senin 8 Februari 2021.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah produksi ilegal kosmetik pemutih wajah yang mengandung zat berbahaya.
Produksi secara massal pemutih wajah tersebut dilakukan secara konvensional di kawasan Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat membenarkan hal tersebut.
Rudy seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat menambahkan produksi kosmetik ilegal itu sudah beroperasi kurang lebih sejak dua tahun lalu. Atas kasus tersebut polisi menangkap seorang tersangka berinisial YS.
"Dijualnya di toko-toko dan pasar-pasar, produksinya sudah lama. Bahkan sudah sekitar dua tahun lamanya. Kami pun lakukan penyitaan kosmetik-kosmetik ilegal, tersebut, diketahui kosmetik ini banyak beredar di Kabupaten Bandung Barat, khususnya Padalarang," kata Rudy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 8 Februari 2021.
Baca Juga: Kubis Bisa Menjaga Jantung agar Tetap Sehat, Berikut 8 Manfaat Bagi Kesehatan Lainnya
Menurut Rudy produksi kosmetik ilegal tersebut memiliki omzet sebesar Rp 25 juta dalam satu bulannya. Sedangkan satu paket kosmetik pemutih ilegal tersebut memiliki harga Rp35 ribu per satu paket. Meski murah dan manjur tetapi kosmetik ini banyak mengandung zat berbahaya.
Adapun modusnya, kata Rudy yang didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, pelaku membeli bahan baku krim dari wilayah Jakarta Barat. Kemudian bahan baku itu menurutnya dicampur dengan pewarna makanan yang berwana pink dan berwarna kuning.