Libur Imlek 2572, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

- 12 Februari 2021, 19:19 WIB
suasana liburan para tahun baru imlek di Bandung
suasana liburan para tahun baru imlek di Bandung /Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Memperingat tahun baru Imlek 2572 yang jatuh pada Jumat 12 Februari 2021 Pemprov telah meliburkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat 12 Februari 2021 hingga Minggu 14 Februari 2021.

Selama libur, Pemprov meminta para ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD
tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sejak Usia 1 Bulan Ahmad Septiana Menderita Jantung Bocor. Membutuhkan Uluran Tangan

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19," kata Setiawan pada Tim Humas Jabar, Kamis 11 Februari 2021.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Imlek Permintaan Ikan Bandeng Menurun, Biasanya Melonjak

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19.

"Dalam konteks penanganan Covid-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai Covid-19," ucapnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x