Pengalaman Sidang di Mahkamah Konstitusi, Gaga A Shihab Mengaku Sempat Deg-degan

- 23 Februari 2021, 18:40 WIB
Dari kiri Ketua Bawaslu Kab Pangandaran Iwan Yudiawan, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Sutarno, Kordiv Pengawasan Gaga Abdillah Sihab dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pangandaran Nur Saefulrahmat saat jumpa pers, Senin, 22 Februari 2021.
Dari kiri Ketua Bawaslu Kab Pangandaran Iwan Yudiawan, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Sutarno, Kordiv Pengawasan Gaga Abdillah Sihab dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pangandaran Nur Saefulrahmat saat jumpa pers, Senin, 22 Februari 2021. /Priangantimurnews PRMN/AGUS/

Kata dia, pada saat sidang MK ia benar-benar menyampaikan bagaimana Bawaslu mengawal semua kerja-kerja pengawas adhoc mulai dari tingkat PTPS, PKD sampai Panwascam agar dalam fungsi pengawasan itu benar-benar memberikan arti.

"Walau bagaimana pun ruang di demokrasi itu sangat luas untuk menyelesaikannya di tingkat kabupaten. Kesannya ya kami tidak mau lagi lah sampai sidang di MK," katanya.

Sidang gugatan sengketa pilkada 2020 di mahkamah Konstitusi.
Sidang gugatan sengketa pilkada 2020 di mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Jenguk Korban Banjir, Dedi Mulyadi Melepas Baju yang Dipakai Demi Seorang Bapak yang Tampak Kedinginan

Namunpun demikian dirinya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Pusat maupun Provinsi yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menghadiri persidangan tersebut.

"Tentunya ini menjadi pengalaman kita semua, agar di pemilu kedepan jangan ada lagi gugutan sengketa ke MK," kata Gaga.

Tetapi lanjut Gaga, dalam persidangan, dirinya duduk di meja paling depan tanpa ada basic kuasa hukum, namun bisa memberikan keterangan dengan lugas di hadapan para Majelis Hakim.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kab Pangandaran Iwan Yudiawan, dengan adanya sidang gugatan sengketa pilkada di MK menjadi pengalaman yang berharga bagi Bawaslu.

Baca Juga: Inilah 3 Benteng Umat Islam untuk Terhindar dari Godaan Setan, Umat Islam Wajib Tahu

"Pengalaman itu tidak hanya bagi Bawaslu saja juga KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah