Kata dia, pada saat sidang MK ia benar-benar menyampaikan bagaimana Bawaslu mengawal semua kerja-kerja pengawas adhoc mulai dari tingkat PTPS, PKD sampai Panwascam agar dalam fungsi pengawasan itu benar-benar memberikan arti.
"Walau bagaimana pun ruang di demokrasi itu sangat luas untuk menyelesaikannya di tingkat kabupaten. Kesannya ya kami tidak mau lagi lah sampai sidang di MK," katanya.
Namunpun demikian dirinya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Pusat maupun Provinsi yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menghadiri persidangan tersebut.
"Tentunya ini menjadi pengalaman kita semua, agar di pemilu kedepan jangan ada lagi gugutan sengketa ke MK," kata Gaga.
Tetapi lanjut Gaga, dalam persidangan, dirinya duduk di meja paling depan tanpa ada basic kuasa hukum, namun bisa memberikan keterangan dengan lugas di hadapan para Majelis Hakim.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kab Pangandaran Iwan Yudiawan, dengan adanya sidang gugatan sengketa pilkada di MK menjadi pengalaman yang berharga bagi Bawaslu.
Baca Juga: Inilah 3 Benteng Umat Islam untuk Terhindar dari Godaan Setan, Umat Islam Wajib Tahu
"Pengalaman itu tidak hanya bagi Bawaslu saja juga KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya.