Artinya kata Iwan, dalam proses penyelenggaraan itu peraturan harus benar-benar ditaati dan dipatuhi oleh semua kalangan atau semua unsur.
"Aturan tidak hanya ditaati oleh peserta pemilu atau penyelengara pemilu saja, tetapi juga harus dipahami oleh semua kalangan masyarakat di Kab Pangandaran. Iya saja subtansinya," kata Iwan.
Maka dirinya mengajak kepada sahabat Bawaslu (awak media) membantu mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memberanikan diri melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran ke Bawaslu," pungkasnya.***