PRIANGANTIMURNEWS - Upaya untuk menangani lahan kritis di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum terus dilakukan oleh pemerintah Jawa Barat.
Hanya permasalahan yang dihadapi saat ini lahan yang ada di kawasan DAS tersebut tidak semuanya milik pemerintah, namun ada juga yang milik masyarakat petani.
Dengan kondisi itu tentu tidak bisa memaksakan kepada petani untuk menamam pohon pengikat seseuai dengan yang diharapkan pemerintah.
Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, Berikut Syarat dan ketentuannya
Solusinya agar penanganan DAS di lahan milik masyarakat bisa berjalan harus diterapkan sistem tanam aeroforesty.
Di lahan milik masyarakat itu dalam satu hamparan lahan ditanami aneka jenis tanaman dan pepohonan pengikat tanah. Hal itu dilakukan karena lahan kritis tersebut merupakan lahan milik masyarakat yang pengelolaannya berdasarkan kebutuhan masyarakat pemilik atau penggarap lahan.
Diketahui lahan kritis yang ada di DAS hulu Citarum seluas 77.000 hektare. Dari jumlah tersebut 15.000 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan atau yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dari sisa sekitar 61.000 hektare, yang diintervensi oleh Satgas Citarum Harum yaitu seluas 53.000 hektare. Sementara sisanya merupakan lahan pemukiman, sawah, bangunan air dan lainnya.
Baca Juga: 3 Langkah Mudah Mendapatkan Kode Bayar E-Samsat Jawa Barat, Proses Pengesahan STNK
Dikutip priangantimurnews dari Pikiran Rakyat, Ketua Pokja Penanganan Lahan Kritis Satgas Citarum Harum yang juga Kepala Dinas Kehutanan Jabar Epi Kustiawan mengatakan, karena lahan kritis yang ada sekarang merupakan milik masyarakat, maka pendekatan agroforestry merupakan jalan tengah sehingga dapat diterima masyarakat pemilik maupun penggarap lahan.