Terdakwa Korupsi SOR Ciateul Divonis Tiga Tahun Penjara, JPU Banding

- 9 Juli 2021, 20:10 WIB
Kejari Garut Sugeng Hariadi.
Kejari Garut Sugeng Hariadi. /kejari-go-id/

 

PRIANGANTIMURNEWS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut banding atas putusan terhadap terdakwa kasus korupai SOR Ciateul, Kuswendi dan Yana Kuswandi.

Keduanya divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300 juta oleh Majelis Hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 5 Juli 2021.

"Kami tidak puas atas vonis yang dijatuhkan kami mengajukan banding dan kami sudah menyampaikan memori bandingnya," kata Kepala Kejaksaan Negri Garut, Sugeng Hariadi, Jumat 9 Juli 2021.

Ia menjelaskan, Majelis Hakim memandang bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tidak Bayar Pajak Rp 56 Miliar Wali Kota Medan Segel Mall Center Point

"Majelis Hakim menggunakan pasal 3, sedangkan pasal primer kami adalah pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Sugeng.

Putusan yang diberikan Hakim, hanya setengah dari tuntutan penuntut umum. Dalam tuntutan, penuntut umum menilai terdakwa Kuswendi dan Yana Kuswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Itu sebagaimana dakwaan pertama primer Jaksa Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1), ke - 1 KUHP. Tuntuntannya 6 tahun penjara dengan denda Rp.300 juta,” pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x