2. Setiap perusahaan yang esensial dan kritikal dapat 100 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
3. Toko dan warung bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 20.00.
Baca Juga: Rayakan Setahun Pertemuan dengan Lesti, Rizky Billar akan Bantu Promosikan UMKM Gratis
4. Pasar-pasar juga bisa buka dengan kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 15.00.
5. Mall juga bisa buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen hingga pukul 17.00.
6. Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa buka hingga pukul 20.00.
7. Warung makan bisa buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan bisa makan di tempat maksimal 30 menit.
8. Rumah Ibadah dapat buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
9. Pesta pernikahan juga dapat digelar dengan tamu undangan maksimal 20 orang dengan ketentuan No Dine In atau tanpa makan di tempat.
10. Dan transportasi bisa berjalan dengan kapasitas 75 persen.