Berdasarkan informasi yang didapat tersebut kata Aswin lalu polisi lakukan penyelidikan. Sehingga bisnis FN pun, akhirnya terbongkar.
Baca Juga: Kesan Gelandang Persib Mohammed Rashid, Jalani Debut Perdana Bersama Persib
Sementara itu 6 orang dari PSK yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka pun mendapat pendampingan, guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi pun lanjut Aswin mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu ponsel, satu pak alat kontrasepsi, uang ratusan ribu, dan ada juga bukti berupa percakapan antara PSK dan pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Sementara pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 2, pasal 11, pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia No 21 tahun 2017, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Ancamannya 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Balita Usia 2 Tahun Ditinggal Bapaknya di Warung Kopi
Oleh karena itu Aswin pun meminta masyarakat untuk pro aktif jika ada kegiatan-kegiatan mencurigakan semisal prostitusi online tersebut.
"Jangan sampai generasi bangsa kita rusak dengan cara itu, terlebih ada anak-anak di bawah umur yang dilibatkan," katanya.*** (Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat