Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)
Editor: Muh Romli
Sumber: Pikiran Rakyat