Tiga Komplotan Curanmor Dibekuk Tim Sancang Polres Garut, Sempat Sandera Anak Kecil

- 10 September 2021, 23:25 WIB
 Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan pistol air soft gun yang digunakan pelaku curanmor di Mapolres Garut Jumat 10 September 2021.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan pistol air soft gun yang digunakan pelaku curanmor di Mapolres Garut Jumat 10 September 2021. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy S

PRIANGANTIMURNEWS - Tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Tim Sancang Polres Garut.

Namun penangkapan kali ini tidak semudah biasanya, cukup dramatis karena salah satu pelaku menyendera seorang anak kecil setelah terkepung warga dan petugas.

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan tiga anggota sindikat curanmor yang berhasil diringkus masing-masing berinisial Y, I, dan R.

Baca Juga: Muhammad Yusuf Resmi Jadi Wali Kota Tasikmalaya, Ridwan Kamil Pesan Tiga Hal

Komplotan ini diketahui sudah sering melakukan aksinya sehingga sangat meresahkan warga.

"Baru dibentuk beberapa hari, alhamdulillah Tim Sancang sudah berhasil menunjukan kinerja yang sangat baik. Mereka sudah berhasil meringkus tiga anggota komplotan sindikat curanmor yang selama ini aksinya sudah sangat meresahkan," ujar Wirdhanto.

Menurut Kapolres penangkapan tiga komplotan curanmor ini berawal ketika dua di antaranya Y dan I menjalankan aksi curanmor di sebuah minimarket di kawasan Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Sabtu 4 September 2021 lalu.

Baca Juga: Tim PON XX Papua 2021 Asal Jawa Barat Berlatih Terjun Payung di Nusawiru Pangandaran

Aksi mereka berhasil diketahui warga sehingga warga berusaha melakukan penangkapan dan keduanya berusaha melarikan diri.

Pelaku berinisial I, tutur Wirdhanto, saat itu berhasil melarikan diri dari kejaran warga sedangkan Y berhasil dipojokan warga.

Merasa sudah tak bisa meloloskan diri, Y pun kemudian menyandera seorang anak kecil sambil menodongkan pistol air soft gun.

Baca Juga: Sehari, Empat Tahap Vaksin COVID-19 Tiba di Tanah Air

Secara kebetulan ke lokasi kejadian saat itu melintas Tim Sancang Polres Garut yang tengah berpatroli.

Bersama warga, Tim Sancang pun berusaha menangkap pelaku sekaligus menyelamatkan anak yang menjadi sandera pelaku.

Berkat kerja sama yang baik, petugas dan warga akhirnya berhasil meringkus pelaku yang saat itu sempat menembakan senjatanya.

"Si anak yang menjadi sandera pun berhasil diselamatkan tanpa mengalami hal yang tak diharapkan," katanya.

Baca Juga: Kesembuhan COVID-19 Terus Bertambah Menembus 3,9 Juta Orang

Wirdhanto menyebutkan, petugas langsung mengamankan pelaku Y yang saat itu sempat menjadi sasaran kemarahan warga.

Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan.

Diungkapkannya, dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas pun kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku I yang sebelumnya berhasil melarikan diri.

I berhasil diamankan dari daerah Garut selatan tepatnya dari wilayah Kecamatan Cibalong.

Baca Juga: Update Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan Tingkat Nasional Per 5 September 2021, Berikut Alur dan Sumber

Tak cukup sampai disitu, Kapolres juga menyampaikan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap anggota jaringan lainnya.

Petugaspun akhirnya berhasil mengantongi pelaku lainnya berinisial R yang berperan sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan I dan Y.

Menurut Wirdhanto, bersama pelaku R, petugas juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga kuat hasil curian.

Terungkap pula jika selama ini barang-barang hasil curian Y dan I memang dilempar ke R yang bertindak sebagai penadah.Baca Juga: Mulai 8 September 2021, Naik KRL Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Saat dalam proses pengembangan penyelidikan, tambah Wirdhanto, pelaku Y sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Pada akahirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak bagian kaki pelaku dengan tujuan untuk melumpuhkannya.

"Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, terungkap pula jika mereka sudah puluhan kali melakukan aksi curanmor. Tak hanya di wilayah Garut, mereka juga kerap melakukan aksinya di daerah Bandung dan daerah lainnya di Jawa Barat," ucap Wirdhanto.

Lebih jauh disebutkan Wirdhanto, dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni I dan Y merupakan residivuis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Simak, Inilah Cara Mengubah Data e-KTP dalam Empat Langkah

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah