Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, Polisi Sita Ganja 1,7 Kilogram

- 27 September 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/B_A/

“Tapi antara pengedar dan pembeli ini tidak saling ketemu. Barangnya sistem tempel. Cuma dari hasil pemeriksaan kami, konsumennya ini rata-rata remaja. Ini tentu yang dikhawatirkan karena kan bisa merusak bangsa kita,” ucap dia.

Baca Juga: Kapan Insentif Prakerja Gelombang 21, Cair? Cek Jadwalnya di Sini!

Atas peredaran narkoba yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan undang-undang, keduanya diancam ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap dia.*** (Tommi Andryandy/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah