“Tapi antara pengedar dan pembeli ini tidak saling ketemu. Barangnya sistem tempel. Cuma dari hasil pemeriksaan kami, konsumennya ini rata-rata remaja. Ini tentu yang dikhawatirkan karena kan bisa merusak bangsa kita,” ucap dia.
Baca Juga: Kapan Insentif Prakerja Gelombang 21, Cair? Cek Jadwalnya di Sini!
Atas peredaran narkoba yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan undang-undang, keduanya diancam ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap dia.*** (Tommi Andryandy/Pikiran Rakyat)