Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, Polisi Sita Ganja 1,7 Kilogram

- 27 September 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/B_A/

PRIANGANTIMURNEWS - Peredaran narkoba di wilayaj Bekasi dan Karawang masih terjadi.

Dua orang pengedar narkoba berhasil diringkus petugas Satnarkoba Polsek Cikarang Barat. Dua orang tersebut berinisial J (36) dan S (42).

Selain menangkap para pelaku pengedar narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1,7 kilogram.

Baca Juga: Buron Pelaku Pembunuhan di Kosambi Ditangkap Satreksim di Kebuman Jawa Tengah

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, Inspektur Satu Trisno, mengatakan kedua pengedar ini telah lama menjadi incaran polisi. Selama ini mereka diketahui menjadi bandar di dua wilayah sekaligus yakni Bekasi dan Karawang.

Selain kedua pengedar tersebut, polisi pun kini tengah mengejar dua pelaku lainnya yakni K (35) dan E (40) yang berperan sebagai pemasok.

“Identitas kedua pemasok ini sudah kami dapati, sekarang petugas terus memburu kedua orang ini,” kata Iptu Trisno, sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat Senin 27 September 2021.

Baca Juga: 3 Artis ini Bakal jadi Mama Muda, Begini Cerita Lucunya

Sementara itu, kedua pengedar ditangkap di kediamannya di Perumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kedua pengedar tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba jenis ganja yang terjadi di wilayah Cikarang Barat.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x