BRIN Ajak Masyarakat Pesisir Pangandaran Jaga dan Lindungi InaBuoy (Deteksi Dini Tsunami)

- 28 September 2021, 12:09 WIB
InaBuoy atau alat deteksi dini tsunami milik negara yang dipasang si tengah laut.
InaBuoy atau alat deteksi dini tsunami milik negara yang dipasang si tengah laut. /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Indonesia merupakan negara yang rawan terhadap bencana tsunami.

Maka untuk mengurangi risiko tsunami terhadap masyarakat yang berada di pesisir pantai, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan mengembangkan alat deteksi tsunami dengan bernama InaBuoy.

Melalui sosialisasinya, Badan Riset dan Inovasi Nasional mengajak masyarakat pesisir dan nelayan di Kabupaten Pangandaran untuk menjaga dan melindungi InaBuoy (Buoy Deteksi Tsunami) yang terpasang diantara laut Cilacap Jawa Tengah dengan laut Pangandaran.

Baca Juga: Tak Izinkan Kredit Panci, IRT di Pangandaran Dibunuh Suaminya Sendiri

BRIN bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran melaksanakan sosialisasi yang melibatkan unsur maritim TNI Angkatan laut dan Satpolair, BMKG, BPBD, Kementerian Perhubungan, KKP, Poktek KP dam HNSI yang digelar di gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran, Selasa, 28 September 2021.

InaBuoy ini merupakan alat deteksi dini tsunami yang dapat memantau perubahan ketinggian muka air laut akibat tsunami dan mengirim data tersebut ke BMKG secara real time.

InaBuoy diletakan di tengah laut untuk dapat menghasilkan waktu dan informasi peringatan dini yang lebih cepat dan akurat.

Baca Juga: Prediksi Skor PSG vs Man City, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: Liga Champions UEFA 2021-2022

InaBuoy juga merupakan barang milik negara yang dilindungi. Setiap orang yang merusak, memindahkan atau melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi sarana dan prasarana, sesuai pasal 62 UU nomor 31 tahun 2009 akan dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x