Keluar dari toilet tersangka mengambil dompet milik Ajudan Sekda, Rafi Kusman (26) yang disimpan di atas meja tamu yang saat itu korban tengah berada di ruang lain.
Setelah mengambil dompet yang berisi ATM, SIM, KTP serta sejumlah uang, tersangka langsung pergi. Saat itu juga tersangka menguras uang korban yang ada di ATM dengan cara mentransfer ke sejumlah rekening miliknya. Total uang yang diambil pelaku sebesar Rp 23.500.000.
Pada Rabu 29 September 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka, sehingga tim dari Reskrim Polres Majalengka segera melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Padabeunghar, Kuningan.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BJB milik Rafi Kusman, prin out buku tabungan, uang tunai Rp 5.000.000.
Baca Juga: Insentif Program Kartu Prakerja Gelombang 21 Segera Cair, Berikut Rinciannya
Atas perbuatannya itu, tersangka USY akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.***(Tati/Pikiran Rakyat)