UPDATE: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kades Jalancagak Membenarkan Pernyataan Danu, Mengapa?

- 14 November 2021, 06:49 WIB
Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang terus bergulir, paman korban sekaligus Kepala Desa Jalan Cagak, Indra Zainal angkat bicara terkait Banpol.
Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang terus bergulir, paman korban sekaligus Kepala Desa Jalan Cagak, Indra Zainal angkat bicara terkait Banpol. /kolase foto Antaranews dan YouTube/Subang Hijau/

PRIANGANTIMURNEWS – Dalam kasus pembunuhan seorang ibu dan anak di Subang, muncul sosok Banpol yang dilontarkan oleh Danu.

Hanya kemunculan sosok Banpol tersebut, tidak diterima oleh pihak Polda Jabar. Polisi menyebutkan kasus pembunuhan ibu dan anak itu tidak ada keterlibatan dari Banpol.

Namun terkait banpol tersebut ada pernyataan dari Kepala Desa (Kades) Jalancagak Indra Zainal. Dirinya mengetahu soal Banpol dan Bak mandi di TKP pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Baca Juga: Terbakarnya Tangki Kilang Pertamina Cilacap Tak Ganggu Pasokan BBM dan LPG

Ternyata Kepala Desa Jalancagak tersebut mengetahui keberadaan banpol dan disuruhnya Danu memmbersihkan bak mandi.

Dalam kasus ini, Kepala Desa  Jalancagak, Indra Zainal, menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Tidak ada maksud untuk apapun.

Menurut Indra Zaenal dalam keterangan Sabtu, 13 November 2021, dirinya mengetahui soal bak mandi tersebut.Memang benar, bahwa Danu disuruh Banpol untuk masuk ke TKP membersihkan bak mandi.

Baca Juga: Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Membersihkan bak mandi di rumah korban Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang, TKP Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas karena pembunuhan pada 18 Agustus 2021 lalu.


Indra Zainal hanya menyebutkan sepintas saja, apa yang diketahuinya soal bak mandi di TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang itu. Sebab, katanya, yang berhak menjelaskan adalah kewenangan polisi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Subang Hijau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x