Menurutnya, Hukum Pidana Indonesia telah mengatur mengenai larangan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keributan dalam masyarakat. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di dalam Pasal 15 menyatakan bahwa barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Seperti diketahui, Yana Supriatna mengirim dua voice note kepada istri tuannya di Sumedang Selatan, Kurniasih, sebelum Yana Sumedang itu menghilang misterius di kawasan angker Cadas Pangeran, pada Selasa 16 November 2021 malam.
***