NASIB TRAGIS YANA, Usai Ngeprank Mengaku Hilang di Cadas Pangeran, Penjara Telah Menunggu

- 20 November 2021, 14:06 WIB
Dianggap Melecehkan Nama Baik Siluman Cadas Pangeran, Yana Supriatna Diancam Dilaporkan ke Kepolisian
Dianggap Melecehkan Nama Baik Siluman Cadas Pangeran, Yana Supriatna Diancam Dilaporkan ke Kepolisian /Youtube Suara Rakyat Channel Official /

Menurutnya, Hukum Pidana Indonesia telah mengatur mengenai larangan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keributan dalam masyarakat. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: TOP 25 Besar Rating Acara TV Hari Ini, 20 November 2021 : Sinetron Ikatan Cinta Tetap Unggul di Pertama


Di dalam Pasal 15 menyatakan bahwa barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Seperti diketahui, Yana Supriatna mengirim dua voice note kepada istri tuannya di Sumedang Selatan, Kurniasih, sebelum Yana Sumedang itu menghilang misterius di kawasan angker Cadas Pangeran, pada Selasa 16 November 2021 malam.
***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah