Kamu Harus Tahu, Merokok Sembarang di Bandung Bisa di Denda

- 21 November 2021, 20:56 WIB
ILUSTRASI Kawasan Tanpa Rokok.*/DOK PR
ILUSTRASI Kawasan Tanpa Rokok.*/DOK PR /

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Kota Bandung telah Meresmikan Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik Kota Bandung.

Peraturan ini diterapkan di sejumlah titik di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, serta tempat lain yang sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota.

Bagi para perokok yang masih bandel dan merokok di KTR, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Dengan ditetapkannya PERDA KTR tersebut, Wali Kota Bandung M Danial berharap hal itu bisa memberikan sekaligus mengingatkan warga Kota Bandung akan bahaya rokok.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengunduh Foto dan Video Instagram Secara Online Download Melalui InstaSave

Seperti yang diberikana melalui web Humas.Bandung.go.id, Perda tentang KTR baru saja disahkan pada 17 Mei 2021. Pasca pengesahan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung langsung bergerak menyosialisasikannya kepada masyarakat, termasuk melaunching plang KTR di Taman Alun-alun Kota Bandung.

Sebanyak delapan KTR terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, hal ini sebagai bukti Pemkot Bandung sangat sadar, dan sangat merespon positif tentang menciptakan lingkungan yang bersih, dalam hal ini bebas polusi dari asap rokok.

Baca Juga: Download Lagu Aurelie Hermansyah - Ungkapan Hati MP3 Secara Online Gratis, Klik Disni

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indozone.id humas.bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah