Selain itu, Wagub Uu juga menuturkan bahwa di pondok pesantren selalu ditanamkan rasa nasionalisme terhadap NKRI, saling menghargai, dan diutamakan yang dipelajari adalah akhlak.
Pembelajaran di pondok pesantren identik dengan sarana ilmunya dengan kitab kuning.
Kitab kuning yang dipelajari terdiri dari ilmu Tauhid, Fikih, Tasawuf, Al-Quran, Hadist, Nahwu, Sharaf, dan Balaghah.
Perbedaan yang mencolok antara pondok pesantren dan boarding school ini adalah pada sumber ilmu yang dipelajari, jika di pondok pesantren dengan kitab kuning, dan boarding school tidak tergantung keterampilan apa yang ingin dicapai.
Baca Juga: Salut, Kedua Anak Bapak Tukang Ojek Ini jadi Bidan dan Polisi
Di pondok pesantren juga biasanya berdiri karena basis masyarakat, dan biasanya santri tidak mengharapkan ijazah ketika telah memutuskan untuk keluar dari pesantren pada waktu dulu.
Wagub Uu Ruzhanul Ulum juga menjelaskan jika di pondok pesantren ini tidak ada sistem gaji per bulan meskipun melakukan berbagai perintah dari kyai.
Di pesantren juga kental dengan budaya tawasul terhadap ilmu, takdim kepada kiai, dengan tujuan ingin manfaat ilmu baik bagi dunia dan juga akhiratnya.
Sedangkan, boarding school adalah suatu tempat melaksanakan aktivitas belajar mengajar, seperti sekolah formal.