Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Kasus Anarkis di Mapolda Jabar, Salah Satunya Aktor Intelektual

- 28 Januari 2022, 20:24 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo /Humas Polda Jabar/

PRIANGANTIMURNEWS - Polda Jawa Barat telah menetapkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) F menjadi tersangka kasus pengrusakan fasilitas umum Mapolda Jabar yang terjadi pada Kamis 27 Januari 2022.

Selain Ketua Umum GMBI, Polda Jabar juga telah menetapkan 10 orang lainnya. Jadi ada 11 orang tersangka dalam dugaan pengrusakan fasilitas umum Mapolda Jabar.

Dikutip Priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo tersangka F sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar.

Baca Juga: NIK Bisa Dijadikan Nomor Peserta JKN-KIS, Begini Kata Dirut BPJS Kesehatan

"Jadi yang bersangkutan, saudara F ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar, secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara, tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi total sudah ada 11 tersangka dari kasus anarkis ini," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat 28 Januari 2022.

Ibrahim belum menjelaskan secara rinci peran dari F dalam kasus itu. Namun, dia dipastikan adalah salah satu aktor intelektual yang dicari oleh polisi terkait demo berujung ricuh di Mapolda Jabar. Masih ada aktor intelektual lainnya selain F dalam kasus itu.

"Nanti perannya kita belum sebutkan di sini namun pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," ucap dia.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Diprakirakan Terjadi di Sejumlah Provinsi

Ibrahim pun mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus itu.

"Sementara masih 11 tersangka namun masih ada pengembangan penyidik, nanti akan ada tersangka tambahan dari pemeriksaan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x