Kepala Dinas Pendidikan Garut Ade Manadin mengungkapkan kalau pihaknya bertanggung jawab atas kasus yang menimpa Munir.
Ia melanjutkan, yakin Munir merupakan guru fisika yang cerdas saat menjadi guru honorer dulu, sehingga pihaknya pun membayarkan gaji 24 bulan itu.
Baca Juga: Nam Da Reum Umumkan akan Mendaftar Wajib Militer, Ini Penjelasannya!
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pun mengungkapkan, pembebasan mantan guru honorer tersebut berdasar pada hasil kesepakatan pihak sekolah dan Disdik. Kasus pun terselesaikan dengan jalur restorative justice.***