Hasil Sidang Putusan Sengketa Lahan Katapang Doyong Dinilai Janggal, Pemda Pangandaran Ajukan Banding ke KY

- 14 Februari 2022, 09:34 WIB
Jalan jalur pantai timur yang digunakan oleh pengunjung ini yang didenda oleh pihak PT. Griya Pangandaran Elok.
Jalan jalur pantai timur yang digunakan oleh pengunjung ini yang didenda oleh pihak PT. Griya Pangandaran Elok. /PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Kabupaten Pangandaran bakal mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis atas gugatan sengketa lahan Katapang Doyong.

Pengajuan banding itu atas gugatan perdata sengketa lahan di wilayah Desa Pangandaran yang diajukan oleh PT Griya Pangandaran Elok.

Pada putusan Pengadilan Negeri Ciamis nomor 18/PDT.G/2021/PT.Bdg, antara PT Griya Pangandaran Elok sebagai penggugat melawan Bupati atau Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran dan lainnya sebagai para tergugat.

Baca Juga: Erwin Ramdani Menjawab Kepercayaan Pelatih, Targetkan Terus Jadi Starter PERSIB

Dalam kesempatan itu Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, Hak Guna Bangunan (HGB) Katapang Doyong itu sudah habis sejak tahun 2012.

Maka dari itu, pihaknya mengajukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menggunakan lahan di Katapang Doyong bagi kepentingan umum.

“Rencananya mau dibangun terminal wisata. Supaya wisatawan bisa parkir di sana,” kata Jeje.

Pengajuan ke pemerintah pusat itu, menurut Jeje, sudah berdasarkan kewenangannya. Di mana, Pemkab berhak meminta lahan ke pusat jika untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Tingkatkan Jaringan Internet di Objek Wisata Pantai Karapyak Melalui PHRI DIGI

“Tapi PT Griya malah melakukan gugatan ke PN Ciamis, kami ikuti alur persidangan. Hasilnya sudah keluar meski kecewa, tapi kami tetap menghormati,” tuturnya.

Jeje menjelaskan, putusan PN Ciamis menetapkan bahwa Pemkab Pangandaran didenda sebesar Rp10 miliar. Lantaran dianggap menggunakan jalan yang berada di kawasan HGB.

“Bayar dendanya harus ke PT Griya yang masa HGB-nya sudah habis sejak tahun 2012. Padahal jalan itu sudah ada sejak dulu. Apalagi itu harim laut kan, untuk kepentingan publik,” terangnya.

Jeje menilai, putusan PN Ciamis tidak melihat aspek yuridisnya. Di mana, legalitas sebegai pemegang HGB sudah habis dan tanah itu pun tidak pernah digunakan.

Baca Juga: Inilah 10 Pemenang Kiss Awards 2022 Malam Kedua, Ada Rey Bong Sebagai Jomblo Terkiss

“Atas dasar apa kami membayar ganti rugi kepada mereka yang sudah tidak memegang HGB. Artinya tanah sudah kembali ke negara,” ucapnya.

Karena itu, Pemkab Pangandaran akan melakukan banding terhadap putusan PN Ciamis. Pihaknya akan menuju ke Komisi Yuridis (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

“Saya tidak tahu, apakah nanti ada hal-hal yang lain atau janggal (keputusan PN Ciamis). Saya siap datang kalau dipanggil sebagai saksi oleh KY soal putusan ini,” tegasnya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Destinasi Romantis yang Cocok untuk Tempat Honeymoon bagi Pengantin Baru

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pangandaran Syarif Hidayat menyebutkan, pihaknya belum menunjuk pengacara untuk pengajuan banding ke MA.

“Intinya kita kan mau naik banding, sementara ini belum ada penujukan,” pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah