PRIANGANTIMURNEWS- Adanya pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara tasbih adzan dengan gonggongan binatang Anjing.
Seperti diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pemakaian speaker yang mengatur tentang volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel).
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu adzan, serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.
Baca Juga: Park Seo Joon Dinyatakan Positif Covid-19, Tidak Mengalami Gejala Utama
Hal tersebut langsung mengundang reaksi dari Panglima Santri sekaligus orang nor 2 di Jawa Barat yakni, Uu Ruzhanul Ulum, ia minta Kemenag lebih bijak membuat aturan.
"Tak elok mengandaikan adzan mengganggu seperti gonggongan anjing. Gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara toa speaker."kata, Uu kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Kamis 24 Februari 2022.
Suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.
"Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga," kata Uu.
Baca Juga: 3 Tips Tingkatkan Nuansa Romantis dengan Pasangan, Nomor 3 Jarang Dilakukan