Wagub Jabar Uu Sebut Sebelum Sholat Tarawih Nyanyikan Indonesia Raya Tidak Pas

- 16 April 2022, 20:00 WIB
Viral menyanyikan Indonesia Raya Sebelum Solat Tarawih. Ini tanggapan Panglima Santri Jabar.
Viral menyanyikan Indonesia Raya Sebelum Solat Tarawih. Ini tanggapan Panglima Santri Jabar. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Viral video berdurasi 2 menit 7 detik di media sosial, menampilkan jemaah masjid berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Jemaah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia itu dipimpin seorang pria mengenakan baju koko berwarna putih sebalum melaksanakan ibadah sholat tarawih.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), sekaligus Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, menyebut bahwa menyanyikan lagu Indonesia raya sebelum melaksanakan ibadah solat tarawih dirasa kurang pas.

Baca Juga: Kabar Duka dari Prilly Latuconsina : Sang Kakek, H.M Sidik Latuconsina Meninggal Dunia

Solat tarawih adalah ibadah mahdhah, yakni ibadah secara vertikal langsung kepada Alloh SWT, yang aktivitas atau perbuatannya sudah ditentukan syarat dan rukunnya.

Dengan kata lain, terdapat syarat atau adab baku yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah solat. Belum lagi, ibadah solat sudah selayaknya dilaksanakan secara khusyuk dan khidmat.

"Maka tanpa maksud mengurangi rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia raya. Saya menganggap aktivitas tersebut kurang pas dilakukan."kata, Wagub Jabar Uu kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Sabtu 16 April 2022.

Kata, Uu kami menyesalkan kejadian menyanyikan Indonesia Raya sebelum pelaksanan solat Tarawih. Kalau masalah dosa saya tidak bisa menyimpulkan berdosa atu tidaknya.

Baca Juga: RSUD Dokter Soekardjo Tasikmalaya Kebanjiran

Tetapi takut 'Ihanah' artinya penghinaan terhadap ibadah mahdah, karena konteks dari pada solat tarawih adalah ibadah mahdhah.

"Berbeda dengan sebelum solat tarawih ada kultum (kuliah tujuh menit), sekalipun itu kultum tidak diwajibkan, karena itu hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan, tapi itu Sah," ujarnya.

Maka disaat pelaksanaan ibadah mahdhah kemudian ada kegiatan- kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah mahdhah tersebut, menurut saya itu tidak elok.

Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagi Indonesia raya sebagai lagu wajib dan kebangsaan. Setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu.

"Cuma salah penempatannya (Muqtadhal Maqam) menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat solat tarawih," kata, Panglima Santri.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas

Beda dengan kegiatan tabligh akbar, atau Peringatan Hadi Besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Qur'an, Isra Mi'raj, atau peringatan lainnya, bisa saja dinyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk ibadah Ghair mahdhah (ibadah umum). Apabila sepeti itu, maka masih dalam konteks kewajaran.

"Itu juga bisa disebut nilai ibadah ghair mahdhah, berbeda dengan tarawih itu ibadah mahdhah yang harusnya penuh kekhusyukan, bukan kita tidak nasionlis dan menghargai. Tetapi saya sebagai umat muslim merasa kurang pas, (sekali lagi) takut ada 'Ihanah' terhadap ibadah mahdhah tersebut," tuturnya.

"Melantunkan nyanyi- nyanyian di masjid hukumnya mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan 'alatu-lahwi' atau alat musik yang dilarang dalam Islam."kata, Uu.

Baca Juga: Tata Kelembagaan, Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD Al-Qur'an dan Rumah Tahfiz Al-Qur'an

Kemudian isi dari nyanyian tersebut puji- pujian terhadap Allah SWT, Solawat kepada nabi, dan membangkitkan ghairah keimanan dan ketakwaan serta ke- Islaman.

Begitu juga lagu kebangsaan, bisa saja, namun untuk dinyanyikan sebelum melaksanakan ibadah solat, dirasa kurang cocok.

"Saya berharap ada tindakan dari tokoh agama setempat, guna mengingatkan jemaah agar tidak melakukan kegiatan diluar norma dan adab di masjid."ujarnya.

"Harapan kami ada tindakan dari tokoh agama dan ulama setempat memberikan pengertian dan pemahaman tentang agama, takut terulang," katanya.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Anggota DPRD Murjani Sarankan PT Pos Rekrut SDM

"Makanya saya berharap pemahaman tentang agama ini tidak sepotong- sepotong, tidak setengah- setengah, kami khawatir niatnya baik untuk meningkatkan nasionalisme dan kebersamaan tapi areanya tidak sesuai dengan norma agama. Justru 'Ihanah' semacam pelecehan terhadap ibadah rutinitas di bulan suci ramadhan ini," kata Uu.

Uu yang juga Mukhtasar Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar, lanjut mendorong hadirnya rambu- rambu terkait kegiatan di masjid. Agar kedepan ada pedoman yang jelas kegiatan apa saja yang boleh dan dilarang dilakukan di masjid.

"Nah, harapan kami DMI harus memberikan rambu- rambu, mulai dari sekarang tentang hal yang melanggar etika disaat ibadah mahdhah,"ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah