"Konsekwensi bagi RS Permata Bunda dari permasalahan ini harus didenda 5 persen dari jumlah yang harus dibayar. Kalau itu dirasa masih kurang cukup bisa dicabut perijinannya. Itulah hirarki yang ada."kata Uu.
Ini sebagai koreksi untuk RS Permata Bunda. Meski sudah dibuat kesepakatan antara RS Permata Bunda dengan pihak karyawan. Permasalahan di RS Permata Bunda tidak ada organisasi buruh. Ini harus di bentuk atau menginduk kepada organisasi yang ada.
Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ir.Rahmat Taufik Garsadi.,M.SI mengatakan, setiap perusahaan wajib untuk memberikan THR secara full kepada para karyawannya.
Baca Juga: RS Permata Bunda Tasikmalaya Bayar THR Hanya 50 Persen, Karyawan Mengadu ke Kemnaker
Hal itu berdasarkan dengan pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Sebetulnya untuk Kota Tasikmalaya sudah hampir semua perusahaan sudah melaksanakan THR termasuk RS Permata Bunda sudah ada kesepakatan dari pihak RS dan para pekerja sebanyak 223 karyawan.
"Namun dengan permasalahan yang ada di RS Permata Bunda Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi berupa administrasi."kata Rahmat.
Baca Juga: RS Permata Bunda Tasikmalaya Bayar THR Hanya 50 Persen, Karyawan Mengadu ke Kemnaker
Saat mau dikonfirmasi Direktur Rumah Sakit (RS) Permata Bunda dr.Hj Rini Dawindarini,MM.,MMRS tidak mau memberikan pernyataan atau tidak mau memberikan penjelasan kepada media, bahkan ia menolaknya saat di konfirmasi media.***