Nekat Menanam Ganja di Rumah, Seorang Pria Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

- 26 Mei 2022, 20:38 WIB
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung Ricky Pendaratan melakukan konferensi pers terkait penangkapan BT yang nekat menanam ganja Rabu 25 Mei 2022.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung Ricky Pendaratan melakukan konferensi pers terkait penangkapan BT yang nekat menanam ganja Rabu 25 Mei 2022. /M Iqbal Maulud/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria berinisial BT (37) ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Penangkapan dilakukan karena BT nekat menanam dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Gilanya lagi BT nekad menanam ganja di rumahnya sendiri, di Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Baca Juga: Suhu Politik Memanas, Perhelatan MotoGP Finlandia 2022 Terpaksa Dibatalkan


Dikutip priangantimurnews.com dari pikiran rakyat, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung membenarkan hal tersebut.

Dikatakan Aswin saat dilakukan tes ke laboratorium benar adanya bahwa tanaman yang ditanam oleh BT ini adalah ganja.


"Jadi bibit tanaman ganja ini diperoleh BT melalui facebook dari seseorang dengan inisial U yang kini DPO.

Baca Juga: Tongkat Komando Soekarno Memiliki Aura Mistik

Setelah ditanam dan disemai lalu tanaman itu dijual kembali secara online," katanya didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah di Satnarkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Rabu 25 Mei 2022.


Ditambahkan Aswin ganja tersebut dijual dengan dalih untuk pengobatan kata BT.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah