Rizky Nazar Ditangkap Karena Konsumsi Ganja, Berikut Sejarah Hukumnya di Indonesia

- 14 Desember 2021, 16:27 WIB
seorang aktor sinetron  Rizky Nazar ditangkap polisi karena memakai narkoba jenis ganja.
seorang aktor sinetron Rizky Nazar ditangkap polisi karena memakai narkoba jenis ganja. /Instagram @rizkynazar20 /

PRIANGANTIMURNEWSAktor Rizky Nazar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba di rumahnya kawasan Condet, Jakarta Timur pada Senin 13 Desember 2021 malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan hasil tes urine Rizky Nazar sudah dipastikan positif narkoba jenis ganja.

Tetapi, polisi masih belum menetapkan Rizky Nazar sebagai tersangka, karena masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: WeTV  Original Sukses Jadi Platform Streaming Video Terbaik Sejak Pertama Hadir di Indonesia

"Iya positif ganja. Urine sudah positif," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa 14 Desember 2021.

Banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja akan dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia sejak dahulu.

Pemerintah Indonesia membuat Undang-undang Penyalahgunaan Narkotika pada 1976.

Baca Juga: Haji Lulung Sempat Stabil, Sampai Akhirnya Meninggal Dunia

Kemudian pada 1997, ganja dikampanyekan sebagai salah satu narkotika paling berbahaya.

Memasuki reformasi, perang terhadap ganja makin keras. Terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x