Tanam Ganja di Sela Pohon Cabai, Seorang Petani Ditangkap Polisi, 30 Pohon Ganja Disita

- 19 Oktober 2021, 11:43 WIB
 Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono sedang menunjukkan barang bukti pohon ganja yang berhasil ditemuan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono sedang menunjukkan barang bukti pohon ganja yang berhasil ditemuan. /EDI MULYANA/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang petani cabai di wilayah Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya diringkus petugas Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Selasa 19 Oktober 2021.

Penangkapan dilakukan karena petani yang diketahui bernama Iwan itu nekat menanam ganja di sela-sela tanaman cabai di ladang sawah milikny.

Lokasi ladang tempat menanam ganja yang ditupang sari dengan tanaman cabai di Kampung Curuh Parana Dataransu Sukamaju, Bantarkalong Kabupaten Tasikmlaya.

Baca Juga: Polisi Temukan Kebun Ganja di Bantarkalong Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono membenarkan pihaknya telah mengungkap mengamankan seorang warga karena telah menanam ganja dengan ditumpangsarikan dengan tanaman cabai.

"Ya betul kita telah mengamankan 1 orang penanam pohon ganja di kebun di wilayah pegunungan. Ada 30 pohon telah kita amankan beserta pelaku," kata AKBP Rimsyahtono Selasa 18 Oktober 2021.

Dalam penggerebekan lahan ganja petugas Dipimpin Kasat Narkoba AKP Dedih Praja, KBO Narkoba Ipda Caryadi dan Kanit Bripka Ilyas Adam.

Baca Juga: Cara Melindungi Jejak Digital Anda di Google dan Media Sosial Dari Serangan Hacker yang Meretas Data Ilegal

Jajaran Satnarkoba mendatangi sebuah lahan pertanian seluas 280 meter persegi yang berada di wilayah perbukitan Curug Parana Datarandu.

"Petugas menemukan ladang ganja di lahan sayuran milik warga. Data sentara sebanyak tiga pohon ganja siap panen ditanam dalam polibag. 27 pohon lainya ditanam di sela sela Pohon Cabai," kata, AKBP Rimsyahtono.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah