Baca Juga: Aset Senilai Rp 700 Miliar Diamankan Bareskrim, Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng
Kedua, apakah benar saksi D tidak tanda tangan berita acara pemeriksaan.
Apakah ini informasinya dari tim penyidik atau dari salah satu saksi, apakah ini terjadi pada saat belum adanya pendampingan hukum untuk saksi D, apakah sesudah ada pendampingan hukum untuknya, sehingga saksi D tidak tanda tangan berita acara pemeriksaan.
Kemungkinan kalau sudah adanya pendampingan hukum untuk saksi D, kecil kemungkinan tidak tanda tangan berita acara pemeriksaan.
Ketiga, bahwa ada pernyataan saksi D yang katanya pelakunya adalah Mimin dan juga saksi Y ini.
Kemudian menyatakan bahwa Yanti dan Yoris itu duduk berdekatan bahwa menyatakan pelakunya saksi Y dan Mimin. Hal ini pun harus di-kroscek kebenarannya, harus di-kroscek benar-benar.
Aapakah benar pernyataan ini oleh penyidik kepolisian, ini harus dikoreksi secara benar kalau memang ada yang menginformasikan seperti itu apakah ada alat bukti yang menyatakan demikian.
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Satru 2 Denny Caknan Feat Happy Asmara
Jadi mungkin harus jelas, bukan hanya dari ungkapan belaka seperti itu harus ada buktinya atau ada rekamannya.