10 Anggota Geng Motor Ditangkap Satreskrim Polres Ciamis, Meresahkan Warga dan Tak Segan Aniaya Korban

- 16 Juni 2022, 05:10 WIB
 Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers /Humas Polres Ciamis/

PRIANGANTIMURNEWS - Sering meresahkan warga 10 anggota geng motor ditangkap petugas Satreskrim Polres Ciamis Kepolisian Resor (Polres) Ciamis

Para geng motor masih anak-anak ini, tak segan melakukan perusakan, bahkan gerombolan tersebut tidak segan menganiaya korbannya.

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan telah menangkap 10 anggota geng motor di wilayah Cikoneng.

Baca Juga: VIRAL! Pemuda Berseragam SMA Bolos Sekolah hingga ke Makkah

Para geng motor yang rata-rata masih anak-anak itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Ciamis.

“Sepuluh anggota geng motor itu ditangkap tim Reserse Kriminal yang tengah melaksanakan Operasi Libas Lodaya 2022 dan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan),” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu 15 Juni 2022 di Mapolres Ciamis.

Didampingi Wakapolres Kompol Apri Rahman, Kasat  Reskrim AKP Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena, lebih lanjut dia mengatakan 10 anggota geng motor tersebut, seluruhnya masih di bawah umur.

Baca Juga: Profil 2 Menteri Baru Jokowi, Hadi Tjahjanto dan Zulkifli Hasan Yang Baru Dilantik

Untuk itu,  mereka dititipkan di Yayasan Sosial di Kabupaten Pangandaran.

"Karena masih anak-anak, penanganannya mengacu sistem peradilan anak. Mereka dititipkan di Yayasan Sosial di Pangandaran, sembari menunggu proses penyidikan selesai.

Nanti akan dilihat dan asesmen, dikaitkan dengan ancaman pidana, dengan penegakan hukum melalui deskresi,” tuturnya.

  Baca Juga: Profil 2 Menteri Baru Jokowi, Hadi Tjahjanto dan Zulkifli Hasan Yang Baru Dilantik

Tony mengungkapkan, anggota geng motor melakukan aksinya di dua titik yakni Persimpangan Graha, Jalan Rumah Sakit.

Mereka melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Sedangkan kejadian berikutnya, melakukan perusakan gerobak milik pedagang serta sepeda motor di wilayah Cikoneng.  

“Kejadian pertama medio April 2022, sekira pukul 2.30 WIB dan beberapa waktu kemudian melakukan perusakan. Ada dua korban yang masih dibawah umur, seorang luka ringan dan satunya luka berat bagian rahang,” katanya.   

 Baca Juga: Sulitnya Mengungkap Kasus Subang, 10 Bulan Berlalu Polda Jabar Belum Usut Tuntas

Pelaku, lanjutnya dikenakan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , juncto Pasal 170 ayat (2) untuk Tindak Pidana Penganiayaan.

Berbunyi  Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika kekerasan meyebabkan luka berat.

 
Sedangkan untuk perusakan, dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana.

Dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan/atau dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Baca Juga: Sulitnya Mengungkap Kasus Subang, 10 Bulan Berlalu Polda Jabar Belum Usut Tuntas

“Kami mengimbau orang tua yang punya anak belum cukup umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Tolong awasi anak-anak. Apalagi kedua kejadian itu berlangsung dinihari,” ujarnya.***(Nurhandoko Wiyoso/Pikiran Rakyat)

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x