Beredar Isu Kasus Subang Polda Jabar Nyerah, Ini Kata Kabid Humas

- 18 Agustus 2022, 16:53 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

Garis polisi di rumah korban kita buka setelah berbagai pertimbangan dan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga korban yang membutuhkan rumah tersebut untuk digunakan.

Dari rumah tempat kejadian erkara pihak penyidik langsung telah mengamankan berbagai barang bukti.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Sepanjang 1000 Meter di Arak di Pesisir Pantai Pangandaran

"Jadi setelah semua barang bukti diamankan, lalu rumah tempat kejadian perkara diberikan kepada pihak keluarga. Dengan syarat sebelum kasusnya tuntas rumah TKP tidak boleh dirubah."kata, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui sambungan telepon Kamis 18 Agustus 2022.

Kata, Kabid Has Polda Jabar, pihak penyidik telah memberikan Rumah kepada keluarga korban. Rumah dibuka garis polisi dan diberikan kepada keluarga korban, dengan catatan tidak boleh diubah.

"Adapun penyelidikan, penyidikan kasus Subang yang mengakibatkan meninggalnya ibu Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu hingga kini masih terus berjalan sampai ditetapkannya pelaku pembunuh ibu dan anak."ujarnya.

Baca Juga: Yu Kenali Ciri-ciri Keaslian Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Terbaru, Emisi Tahun 2022

Kata, Kombes Tompo, sampai sekarang penyidik dalam menangani kasus kematian ibu dan anak di Subang sudah melakukan pemeriksaan sekitar 122 orang saksi. 216 barang bukti sudah kita sita dan 10 TKP sudah diperiksa.

"Kita juga dalam menangani kasus kematian ibu dan anaka sudah melibatkan beberapa ahli seperti dokter porensik, ahli DNA, ahli seketsa wajah kemudian ahli kesehatan jiwa untuk membantu mengungkap perkaranya."katanya.

Sekarang kita sama sama berharap semoga kasus ini cepat selesai guna memberikan rasa keadilan terhadap korban.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x