PRIANGANTIMURNEWS - Perkara kasus Subang masih dikawal dan sudah termasuk perkara besar karena kasus ini sudah menginjak satu tahun.
Dikabarkan Polisi dari Polda Jawa Barat yang bertugas dalam perkara Kasus Subang mencopot garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Memang penyelidikan dan penyidikan sudah masih berjalan kemarin ini, ada kebutuhan dari pihak keluarga untuk bisa digunakan," kata Ibrahim di Mapolda jabar.
"Dikembalikan lah barang bukti berupa TKP itu dan garis polisinya dicabut,"sambungnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian sekitar pukul 15.30 WIB terlihat beberapa anggota kepolisian di Polres Subang maupun Polda jawa barat memasuki tempat kejadian perkara setelah membuka garis polisi yang sebelumnya terpasang.
Bukan hanya polisi saja, suami sekaligus ayah dari korban YP pun turut hadir dalam pembukaan garis polisi tersebut yang langsung didampingi oleh kuasa hukumnya.
Garis polisi diketahui sudah terpasang sejak tanggal 18 Agustus 2021 lalu, beberapa kali garis polisi yang terpasang di TKP ini diganti oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: BI Resmi Keluarkan Uang Pecahan Baru, Begini Cara Menukarkanya