Kuasa hukum YP mengatakan memang sebelumnya dia meminta pengajuan kepada pihak kepolisian agar kliennya bisa Kembali tinggal di rumah yang menjadi lokasi kejadian pembunuhan.
Menurut Rohman Hidayat sebagai kuasa hukum dari pihak YP bahwa pengajuan persetujuan menggunakan Kembali rumah tersebut buntut dari pihak keluarga yang mengirimkan surat kepada Presiden RI dan Kapolri.
Seperti diketahui korban almarhumah Tuti Suhartini dan juga anaknya Amelia Mustika Ratu ditemukan tewas di bagasi mobil Alphard di kampung Ciseuti, desa jalancagak Kabupaten Subang Jawa barat.
Polisi dari polres Subang maupun Polda Jawa barat hampir memeriksa sebanyak 121 orang.
Lantas apakah tersangka kasus Subang ini akan ditemukan dari 121 orang ataukah ada orang baru yang terlibat dalam kasus Subang ini?***