Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Jumat, 19 Agustus 2022, Kondisi Kesehatan Sangat Stabil Hari Ini
Yang mengatakan telah membuka garis polisi di rumah tempat kejadian meninggalnya ibu dan anak.
Garis polisi di rumah korban kita buka setelah berbagai pertimbangan dan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga korban yang membutuhkan rumah tersebut untuk digunakan.
Dari rumah tempat kejadian perkara pihak penyidik langsung mengamankan berbagai barang bukti.
"Jadi setelah semua barang bukti diamankan, lalu rumah tempat kejadian perkara diberikan kepada pihak keluarga. Dengan syarat sebelum kasusnya tuntas rumah TKP tidak boleh dirubah." Ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis 18 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Jabar, mengatakan bahwa pihak penyidik telah memberikan Rumah kepada keluarga korban.
Rumah dibuka garis polisi dan diberikan kepada keluarga korban, dengan catatan tidak boleh diubah.
"Adapun penyelidikan, penyidikan kasus Subang yang mengakibatkan meninggalnya ibu Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu hingga kini masih terus berjalan sampai ditetapkannya pelaku pembunuh ibu dan anak." Tambahnya.