Sementara Analis Kepegawaian Ahli Muda Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kab pangandaran Dede Suharna mengatakan, sebagai PNS harus selalu siap dalam kondisi dan keadaan meskipun ditunjuk menjadi Pengawas Ad Hoc, tetapi program-program pemerintahan harus tetap dilaksanakan dan diperhatikan dengan baik.
"Kalau untuk penugasan di Bawaslu itu hanya tugas tambahan dan sementara saja, artinya PNS ini tidak melalaikan tugas tupoksinya sehari-hari dan harus dikerjakan pada laporan kinerja," kata Dede.
Dede mengatakan, dalam hal ini Bawaslu membutuhkan sebanyak tiga PNS yang akan ditempatkan sebagai Kepala Sekretariat, dan dua sebagai tenaga penunjang," ujarnya.
Baca Juga: Sindir Persija Kalah Dari Persib Bandung! Marko Simic Jagokan Pegang Luis Milla!?
Tampak hadir dalam rakor tersebut, Kepala Kesbangpol Yani Achmad Marzuki dan Perwakilan Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kab Pangandaran sebagai narasumber serta SKPD dan Camat.***