Meski sudah dihapus pemiliknya, Ema sudah menyimpan bukti-buktinya.
Ema melaporkan penggunaan rumah tersebut sebagai konten tanpa izin ke Polda Jawa Barat.
Sebab para YouTubers tersebut sama sekali tak meminta izin sebelum membuat konten.
Namun untuk berita bohong yang disebarkan oleh para youtuber ia belum melaporkannya.
Sejauh ini, yang baru dilaporkan tindak pidananya adalah hilangnya sejumlah barang di lokasi.
"Belum dilaporkan undang-undang ITE", kata Ema kepada wartawan.
Ema menegaskan video yang disebarkan 10 youtuber ini bohong alias hoax.
Ia memandang konten yang dibuat-buat itu semata-mata untuk keuntungan pribadi para pembuat konten.
"Bohong saya merasa terhina saya junjung tinggi Ibu saya, harta, dan martabatnya, saya juga, tapi dia buat konten kebohongan untuk kepentingan dirinya sendiri." ungkap Ema.***