Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan penundaan sidang untuk mengakomodasi permintaan JPU tersebut.
Dikatakan Achmad, sidang dengan agenda tuntutan bakal disampaikan pada 16 November 2022.
Baca Juga: Tiga DVR CCTV yang Diserahkan Penyidik Polres Jakarta Selatan Kosong, Diduga Telah Diganti yang Baru
"Sehingga, penuntut umum punya waktu untuk menyusun tuntutan," ujar Achmad Satibi.***