Pasangan Suami Istri Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Terhadap ART, Resmi Jadi Tersangka

- 31 Oktober 2022, 17:03 WIB
   Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra,  melakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan ART oleh majikannya
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra, melakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan ART oleh majikannya /Instagram @warungjurnalis/

PRIANGANTIMURNEWS - Polres Cimahi akhirnya menetapkan pasangan suami istri pelaku penyekap dan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang sedang viral  sebagai tersangka.

Kini status pelaku yang merupakan majikannya sendiri terlihat di belakang Wakapolres Cimahi menunduk malu mengenakan baju kebesaran tahanan berwarna oranye.

Kedua pelaku terpaksa harus mempertanggungjawabkan di depan hukum semua perbuatannya yang dinilai telah merenggut hak kemerdekaan R selaku ART.

Baca Juga: Shin Tae Young Panggil Arkhan Kaka Untuk Menggantikan Mesin Gol Yang Lama di Timnas Indonesia

Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan pelaku penyekapan dengan kekerasan yang berinisial YK dan LF (29) di kediamannya.

"Tersangka diamankan akibat perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di TKP," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N. Adiputra, dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @warungjurnalis Senin 31 Oktober 2022.

"Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ujar Niko.

Baca Juga: Korban Runtuhnya Jembatan Gantung Tewaskan 134 Orang, Rata-rata Korban Anak-anak

Lebih lanjut, Niko menerangkan, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya akibat mengalami kekerasan yang dilakukan majikannya.

"(Korban) mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan, dan punggung," terangnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x