"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang masih buron. Dari tangan tersangka Pedoh kami menyita sepeda motor Honda Vario dan handphone jenis Samsung tipe Galaxy A22 hasil kejahatan serta obeng, mata kunci, topi dan sweater yang digunakan tersangka saat beraksi," tambahnya.
Mangapul mengatakan mereka biasanya beraksi sekitar pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB di mana waktu tersebut disinyalir pemilik rumah tengah tertidur lelap.
Namun sebelum beraksi biasanya Pedoh dan rekan-rekannya mengintai dan mempelajari seluk beluk rumah yang akan dibobolnya.
Khusus tersangka Pedoh dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sedangkan temannya ada yang dijerat pasal 556 KUHP karena turut serta membantu pelaku dan pasal 480 KUHP sebagai penadah yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.***