Komplotan Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Sukabumi Ditangkap Polisi

- 1 Desember 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi mencuri spesialis bobol rumah
Ilustrasi mencuri spesialis bobol rumah / Pixabay.com/S_Salow

PRIANGANTIMURNEWS - Komplotan pencuri spesialis bobo rumah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Palabuhanratu Resor Sukabumi.

Dari enam kpmplotan, Polisi berhasil menangkap empat orang. Keempat orang yakni As alias Pedoh, YA alias Bahir, An dan YY.

Sementara dua tersangka lainnya, identitas sudah dikantongi petugas dan masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING: Jepang vs Spanyol Lengkap Dengan Head to Head dan Link Live Streaming Piala Dunia 2022

Kawanan pencuri spesialis bobo rumah ini dalam kurun waktu 7 bulan sudah melakukan aksinya di 10 lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Palabuhanratu Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan anggotanya telah menangkap komplota pencuri spesialis bobol rumah.

"Kami berhasil menangkap empat dari enam tersangka yakni As alias Pedoh, Ya alias Bahir, An dan Yy. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran yang identitasnya sudah kami kantongi," kata Kompol Mangapul Simangunsong Kamis 1 Desember 2022.

Mangapul menyebut penangkapan ketiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan warga Kampung Pasirsuren, RT 004/002, Desa Pasirsuren Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Bikin Onar dan Meresahkan Masyarakat, Warga Australia Dideportasi Kantor Imigrasi Sabang

Warga itu pada 24 Oktober 2022 sekitar pukul 04.30 WIB yang mengaku rumahnya telah dibobol oleh kawanan pencuri.

Dalam pencurian itu, pencuri berhasil membawa kabur sepeda motor Vario, satu unit handphone jenis Samsung tipe Galaxy A22 dan satu unit laptop merek Lenovo Legion 5 Pro.

Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kawanan maling ini melakukan aksinya dengan cara membobol pintu rumah saat para korbannya tengah terlelap tidur.

Otak pembobolan rumah yakni Pedoh hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk bisa masuk ke dalam rumah dan menguras harta benda milik korban.

Baca Juga: Drama The Glory Resmi Rilis Teaser Baru, Dibintangi Song Hye Kyo dan Lee Do Hyun, Catat Tanggal Tayangnya!

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV yang ternyata aksi pencurian itu terekam oleh CCTV yang terpasang di rumah korban.

Akhirnya Pedoh dan rekan-rekannya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cikeusik, Provinsi Banten.

Kepada penyidik tersangka Pedoh yang merupakan residivis pada kasus yang sama telah melakukan aksi pembobolan rumah di 10 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Adapun rumah yang menjadi incaran kawanan pencuri ini yang lokasi berjauhan dengan para tetangganya sehingga, sehingga dengan leluasa mereka melakukan aksinya. Bahkan, tersangka pun tidak segan melukai korbannya jika melawan.

Baca Juga: Laksamana Yudo Margono Besok Jalani Uji Kelayakan Calon Panglima TNI

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang masih buron. Dari tangan tersangka Pedoh kami menyita sepeda motor Honda Vario dan handphone jenis Samsung tipe Galaxy A22 hasil kejahatan serta obeng, mata kunci, topi dan sweater yang digunakan tersangka saat beraksi," tambahnya.

Mangapul mengatakan mereka biasanya beraksi sekitar pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB di mana waktu tersebut disinyalir pemilik rumah tengah tertidur lelap.

Namun sebelum beraksi biasanya Pedoh dan rekan-rekannya mengintai dan mempelajari seluk beluk rumah yang akan dibobolnya.

Baca Juga: Enner Valencia Membuat Permintaan Maaf Sambil Menangis Atas Kegagalan Ekuador Di Piala Dunia 2022 Qatar

Khusus tersangka Pedoh dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sedangkan temannya ada yang dijerat pasal 556 KUHP karena turut serta membantu pelaku dan pasal 480 KUHP sebagai penadah yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x