BIADAB, Gara-gara Masalah Warisan, Anak Tega Membunuh Ayah Kandungnya

- 1 Desember 2022, 23:40 WIB
 MT tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya bersama dengan Petugas Polres Indramayu saat melakukan olah TKP di Indramayu, Jawa Barat./ANTARA/HO-Humas Polres Indramayu
MT tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya bersama dengan Petugas Polres Indramayu saat melakukan olah TKP di Indramayu, Jawa Barat./ANTARA/HO-Humas Polres Indramayu /

PRIANGANTIMURNEWS - Sungguh biadap, gara-gara masalah warisan seorang anak MT di Indramayu tega membunuh ayah kandungnya.

Insiden pembunuhan anak terhadap ayah kandungnya FT itu terungkap, setelah polisi mendapat laporan dari kakak pelaku.

Dengan dasar laporan itu, polisi langsung mengamankan MT dan menginterogasi. Tersangka MT mengaku jia telah membunuh ayahnya dan mengubur jasadnya di pekarangan belakang rumah dua bulan lalu.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Diskotik Palembang Diringkus Polisi

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Syarif mengatakan motif anak yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri dilatarbelakangi masalah warisan.

"Motif pelaku MT membunuh ayah kandungnya karena masalah warisan," kata Lukman Syarif kepada wartawan Kamis 1 Desember 2022.

"Tersangka mengaku memukul korban dan untuk memastikan korban telah meninggal, kemudian digorok di bagian leher hingga hampir putus," ujar Lukman seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara Kamis 1 Desember 2022.

Baca Juga: Rumah Terduga Teroris di Cemani Sukoharjo Digeledah Densus 88, Temukan Barang Ini


Dari hasil olah tempat kejadian perkara kata Lukman terungkap jika pelaku sengaja mengundang ayahnya untuk datang ke rumah dengan alasan takut ada ular.

Tenryata itu hanya siata tersangka. Setelah korban sampai di rumah pelaku, korban dibunuh. Tidak sampai di situ, untuk memastikan korban tewas, pelaku sampai menggorok leher korban dan kemudian mengubur jasadnya.

Tak sampai di situ, selain membunuh ayahnya, tersangka juga berencana membunuh kakak kandungnya dengan cara dibekap dan dipukul hingga mengalami koma.

Baca Juga: Cip Otak Nirkabel Buat Orang Disabilitas Bergerak dan Berkomunikasi lagi, Elon Musk: Bisa Diuji pada Manusia

Kasus pembuhnan ini terbongkar, setelah kakak pelaku membuat laoran ke polisi adanya adanya penganiayaan terhadap FT.

Kemudian saat dilakukan interogasi, tersangka MT mengaku bahwa ia telah membunuh ayahnya dan mengubur jasadnya di pekarangan rumah sekitar dua bulan lalu.

Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, polisi langsung mendatangi kediaman tersangka untuk mencari jasad korban. Polisi menemukan gundukan tanah dan kemudian menggalinya hingga mendapati jasad korban.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 junto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," katanya.***



Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x