Dalam mengadakan kegiatan penyalaan kembang api, masih menurut Tompo ada standar khusus untuk kembang api yang boleh dan tidak boleh digunakan.
Batasan kembang api yang boleh digunakan adalah ukuran 1,6 inci.
" Jadi batasan itu yang tidak boleh dilewati. Sehingga dianggap terlarang bila melewati batas ukuran tersebut. " pungkas Tompo. ***