Mayoritas pengajuan tersebut dilakukan lantaran sudah terlanjur hamil di luar nikah.
Selain itu, Yana Mulyana juga meminta Dinas Pendidikan untuk gencar melakukan sosialisasi kepada para orang tua dan sekolah mengenai pernikahan dini atau seks di luar nikah.
“Bahwa itu di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama. Itu harus disosialisasikan terus,” jelas Yana Mulyana.
Selain maraknya kasus hamil diluar nikah, adanya pengajuan dispensasi nikah juga merupakan sebuah fenomena yang harus secepatnya diatasi.
Baca Juga: Konyol! Maling di Tasikmalaya Sempat Makan dan Minum di Rumah Korban, Begini Kronologinya
Namun terkait pengajuan dispensasi nikah Yana Mulyana mengatakan bahwa hal itu masuk dalam ranah Kementerian Agama. Regulasi dispensasi nikah
Pihaknya hanya mengatakan untuk menekan angka pernikahan dini, maka seluruh instansi terkait harus ikut menyosialisasikan dan mengedukasi kelompok usia tersebut.
“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” tandasnya.
Menilik pengajuan dispensasi nikah bulan Januari 2023, Pengadilan Agama Bandung mendapatkan bahwa bulan ini ada sekitar 6 orang yang mengajukan dispensasi nikah.
Dimana tiga diantaranya melakukan pengajuan dispensasi nikah akibat sudah hamil di luar nikah.